MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM, Tak Bisa Seumur Hidup

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM, Tak Bisa Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). MK menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Sebanyak tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua merangkap Anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan bahwa dalil Pemohon agar masa berlaku SIM sama dengan KTP, menurut Mahkamah ada perbedaan fungsi antara SIM dengan KTP. Sebab, SIM adalah salah satu bentuk dokumen yang hanya diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

“Di mana untuk mendapatkannya calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia, kesehatan serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi,” kata Enny dalam sidang tersebut.

Lanjut dikomentar….

MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM, Tak Bisa Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). MK menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Sebanyak tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua merangkap Anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan bahwa dalil Pemohon agar masa berlaku SIM sama dengan KTP, menurut Mahkamah ada perbedaan fungsi antara SIM dengan KTP. Sebab, SIM adalah salah satu bentuk dokumen yang hanya diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

"Di mana untuk mendapatkannya calon pengemudi tersebut harus memiliki kompetensi dalam mengemudi sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan, dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti usia, kesehatan serta lulus ujian praktik dan tertulis dalam mengemudi," kata Enny dalam sidang tersebut.

Lanjut dikomentar….

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin