Mobil-Motor Wajib Asuransi, Dibayar Bareng Perpanjang STNK Kendaraan bermotor akan

Berita

Mobil-Motor Wajib Asuransi, Dibayar Bareng Perpanjang STNK

Kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability/TPL. Pembayaran asuransi TPL itu diusulkan berbarengan dengan pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan per Januari 2025.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan itu dilakukan saat perpanjang STNK.

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dikutip Antara.

Kata Budi, skema pembayaran itu sama seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Ditegaskannya, asuransi TPL dan SWDKLLJ berbeda. Menurutnya, kedua asuransi itu tidak akan tumpang tindih. Sebab, asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda. Sedangkan iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Mobil-Motor Wajib Asuransi, Dibayar Bareng Perpanjang STNK

Kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability/TPL. Pembayaran asuransi TPL itu diusulkan berbarengan dengan pembayaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Rencananya, kebijakan ini mulai diterapkan per Januari 2025.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengusulkan pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan itu dilakukan saat perpanjang STNK.

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dikutip Antara.

Kata Budi, skema pembayaran itu sama seperti pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahun.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Ditegaskannya, asuransi TPL dan SWDKLLJ berbeda. Menurutnya, kedua asuransi itu tidak akan tumpang tindih. Sebab, asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda. Sedangkan iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan maupun santunan korban jiwa.

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin