Motor Kepleset Terobos Perlintasan KA, Nyaris Terlindas Aksi mencekam seorang

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Motor Kepleset Terobos Perlintasan KA, Nyaris Terlindas

Aksi mencekam seorang pengguna motor dengan muatan, menerobos palang pintu kereta api. Terlihat pemotor itu tidak sabar mengantre, padahal sinyal dan suara kereta api sedang berbunyi. Sejurus kemudian pemotor itu terpeleset, motor beserta barang bawaannya jatuh.

Beruntung pemotor itu dibantu oleh penjaga palang pintu KA. Dengan sigap, pria itu membantu pengendara motor yang jatuh tersebut. Tak berselang lama kereta pun datang menabrak barang bawaan motor yang terjatuh.

Soal aturan melewati perlintasan KA, sudah dimuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Motor Kepleset Terobos Perlintasan KA, Nyaris Terlindas

Aksi mencekam seorang pengguna motor dengan muatan, menerobos palang pintu kereta api. Terlihat pemotor itu tidak sabar mengantre, padahal sinyal dan suara kereta api sedang berbunyi. Sejurus kemudian pemotor itu terpeleset, motor beserta barang bawaannya jatuh.

Beruntung pemotor itu dibantu oleh penjaga palang pintu KA. Dengan sigap, pria itu membantu pengendara motor yang jatuh tersebut. Tak berselang lama kereta pun datang menabrak barang bawaan motor yang terjatuh.

Soal aturan melewati perlintasan KA, sudah dimuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin