Nggak Ada Kapoknya! 623 Pemotor Lawan Arah Berujung Ditilang Masalah

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Nggak Ada Kapoknya! 623 Pemotor Lawan Arah Berujung Ditilang

Masalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah jalan di Jakarta tidak kunjung selesai. Sebanyak 623 kendaraan bermotor yang melawan arus ditilang selama 22 Februari hingga 1 Maret 2024.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya sudah menindak 623 kendaraan bermotor yang melawan arus di lima wilayah Jakarta selama 9 hari.

Operasi ini dilakukan bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya berupa pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah.

“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 623 kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).

Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Terdapat ancaman sanksi untuk kendaraan bermotor yang melawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Nggak Ada Kapoknya! 623 Pemotor Lawan Arah Berujung Ditilang

Masalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah jalan di Jakarta tidak kunjung selesai. Sebanyak 623 kendaraan bermotor yang melawan arus ditilang selama 22 Februari hingga 1 Maret 2024.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya sudah menindak 623 kendaraan bermotor yang melawan arus di lima wilayah Jakarta selama 9 hari.

Operasi ini dilakukan bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya berupa pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah.

“Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 623 kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).

Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Terdapat ancaman sanksi untuk kendaraan bermotor yang melawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita motor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin