Otomotifnet.com – Banjir di beberapa wilayah DKI Jakarta membuat jalanan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otomotifnet.com – Banjir di beberapa wilayah DKI Jakarta membuat jalanan rusak di beberapa titik.
.
Bahkan kondisi jalan yang rusak ini, kalau tidak segera diperbaiki pastinya akan berbahaya bagi pengguna, terutama kendaraan roda dua.
.
Aji Warsito, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan terkait hal tersebut masyarakat dapat menggugat pemerintah.
.
“Hak warga DKI Jakarta dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk menggunakan fasilitas jalan yang baik,” jelas Aji beberapa waktu lalu.
.
“Apabila terjadi kecelakaan karena jalan berlubang, yang menimbulkan kerugian ataupun korban jiwa, warga berhak menuntut Pemda DKI dengan catatan fasilitas jalan itu memang menjadi tanggung jawab Provinsi. Tetapi, jika itu jalan nasional, warga bisa menggugat pemerintah pusat melalui pengadilan negeri,” sambungnya.
.
Aji menambahkan, aturan ini telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:
.
“Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
.
Lebih jauh, Aji mengatakan gugatan pidana dapat dilayangkan ke pemerintah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 273, yang berbunyi:
.
Ayat 1:
.
“Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
.
Ayat 2:
.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
.
Ayat 3
.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/232049249/jalanan-rusak-setelah-banjir-ylki-masyarakat-bisa-gugat-pemerintah
.

Otomotifnet.com - Banjir di beberapa wilayah DKI Jakarta membuat jalanan rusak di beberapa titik.
.
Bahkan kondisi jalan yang rusak ini, kalau tidak segera diperbaiki pastinya akan berbahaya bagi pengguna, terutama kendaraan roda dua.
.
Aji Warsito, Kepala Bidang Pengaduan YLKI, mengatakan terkait hal tersebut masyarakat dapat menggugat pemerintah.
.
"Hak warga DKI Jakarta dalam mendapatkan pelayanan publik, termasuk menggunakan fasilitas jalan yang baik," jelas Aji beberapa waktu lalu.
.
"Apabila terjadi kecelakaan karena jalan berlubang, yang menimbulkan kerugian ataupun korban jiwa, warga berhak menuntut Pemda DKI dengan catatan fasilitas jalan itu memang menjadi tanggung jawab Provinsi. Tetapi, jika itu jalan nasional, warga bisa menggugat pemerintah pusat melalui pengadilan negeri," sambungnya.
.
Aji menambahkan, aturan ini telah tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:
.
"Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."
.
Lebih jauh, Aji mengatakan gugatan pidana dapat dilayangkan ke pemerintah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 273, yang berbunyi:
.
Ayat 1:
.
"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.
.
Ayat 2:
.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
.
Ayat 3
.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)."
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/232049249/jalanan-rusak-setelah-banjir-ylki-masyarakat-bisa-gugat-pemerintah
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif jalanrusak ylki lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin