Otomotifnet.com – Buat yang ingin membeli motor atau mobil bekas wajib

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otomotifnet.com – Buat yang ingin membeli motor atau mobil bekas wajib dilakukan pengecekan di berbagai aspek.
.
Misalnya yang mesti diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti BPKB dan STNK.
.
Namun sayangnya, sering terjadi si penjual tidak punya surat lengkap, hanya punya BPKB atau STNK.
.
Situasi ini bisa terjadi baik untuk mobil dan motor keluaran baru atau yang sudah berumur.
.
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.
.
“BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli,” kata Kompol Martinus belum lama ini.
.
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa adanya BPKB.
.
Martinus menjelaskan, jangan membeli kendaraan bekas yang BPKB-nya tidak ada, sebab bisa jadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut masih atas penguasaan orang lain, misalnya sang penjual atau leasing.
.
Ia menambahkan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.
.
“Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada, lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap, baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan,” tuturnya.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/232217259/polisi-kasih-saran-beli-motkas-wajib-ada-bpkb-dan-stnk-enggak-komplit-jangan-dibeli
.

Otomotifnet.com - Buat yang ingin membeli motor atau mobil bekas wajib dilakukan pengecekan di berbagai aspek.
.
Misalnya yang mesti diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti BPKB dan STNK.
.
Namun sayangnya, sering terjadi si penjual tidak punya surat lengkap, hanya punya BPKB atau STNK.
.
Situasi ini bisa terjadi baik untuk mobil dan motor keluaran baru atau yang sudah berumur.
.
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.
.
"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus belum lama ini.
.
Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa adanya BPKB.
.
Martinus menjelaskan, jangan membeli kendaraan bekas yang BPKB-nya tidak ada, sebab bisa jadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut masih atas penguasaan orang lain, misalnya sang penjual atau leasing.
.
Ia menambahkan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.
.
"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada, lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap, baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/232217259/polisi-kasih-saran-beli-motkas-wajib-ada-bpkb-dan-stnk-enggak-komplit-jangan-dibeli
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif motor motorbekas bpkb stnk otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin