Otomtalk :
Otomotifnet.com – Bukan hal baru banyak kendaraan bermotor yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
.
Biasanya unit hanya dijual dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
.
Karena hal tersebut, seringkali muncul pertanyaan klasik bisakah kendaraan tersebut dibuatkan BPKB hanya dengan modal STNK saja?
.
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasan.
.
“BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli,” kata Kompol Martinus beberapa waktu lalu.
.
Martinus menjelaskan, akan lebih baik jika tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.
.
Hal tersebut jelas akan menyusahkan pemilik dikemudian hari, kecuali kendaraan ‘STNK only’ yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.
.
Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.
.
“Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan,” tuturnya.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/232333460/beli-motor-wajib-ada-bpkb-dan-stnk-misal-enggak-komplit-ini-saran-polisi
.
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif motor bpkp stnk polisi otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates
Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin