Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 48 perusahaan pembiayaan atau

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 48 perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan restrukturisasi atau kelonggaran kredit di tengah wabah virus corona, khususnya untuk kredit kendaraan bermotor.
.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno, mengatakan jenis keringanan yang dapat diberikan ke debitur yaitu perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagai pembayaran, dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
.
“Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan,” kata Suwandi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
.
Menurut Suwandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipahami debitur sebelum mengajukan permohonan keringanan kredit, yaitu:
.
1. Debitur terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
.
2. Debitur merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
.
3. Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan wabah virus corona
.
4. Debitur merupakan pemegang unit kendaraan/jaminan
.
5. Kriteria lain akan ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk tata cara pengajuan
.
>> Lanjut di Komentar
.
Sumber : https://m.kumparan.com/kumparanoto/catat-48-leasing-yang-beri-kelonggaran-kredit-di-masa-darurat-corona-1tBmdIHGiEl
.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 48 perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan restrukturisasi atau kelonggaran kredit di tengah wabah virus corona, khususnya untuk kredit kendaraan bermotor.
.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno, mengatakan jenis keringanan yang dapat diberikan ke debitur yaitu perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagai pembayaran, dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan," kata Suwandi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
.
Menurut Suwandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipahami debitur sebelum mengajukan permohonan keringanan kredit, yaitu:
.
1. Debitur terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar
.
2. Debitur merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
.
3. Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan wabah virus corona
.
4. Debitur merupakan pemegang unit kendaraan/jaminan
.
5. Kriteria lain akan ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk tata cara pengajuan
.
>> Lanjut di Komentar
.
Sumber : https://m.kumparan.com/kumparanoto/catat-48-leasing-yang-beri-kelonggaran-kredit-di-masa-darurat-corona-1tBmdIHGiEl
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif kreditmobil kreditmotor leasing covid19 coronavirus otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin