Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. .
Keluarnya aturan tersebut berarti bahwa kendaraan bermotor sudah bisa dibeli tanpa mengeluarkan uang muka. .
Produsen mobil menyambut baik adanya pemberlakuan aturan tersebut karena bisa menaikkan penjualan. Namun harus diantisipasi bakalan adanya kredit macet. .
“Harapannya tentu bisa membantu pasar otomotif. Namun tentu saja perlu dilihat dari sisi lembaga keuangan, bagaimana menyikapi dan melaksanakan program ini,” ungkap Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy ketika dihubungi detikOto, Sabtu (12/1/2019) malam.
.
Patut diketahui, DP kendaraan bermotor 0% diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya pada Pasal 20. Disana dijelaskan bahwa uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.
.
Berikut aturan tersebut:
Ayat 1
.
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
.
(a) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(b) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(c) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
.
Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan. .
Sumber : https://m.detik.com/oto/mobil/d-4382770/dp-0-bisa-bikin-penjualan-mobil-membludak-tapi
.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. .
Keluarnya aturan tersebut berarti bahwa kendaraan bermotor sudah bisa dibeli tanpa mengeluarkan uang muka. .
Produsen mobil menyambut baik adanya pemberlakuan aturan tersebut karena bisa menaikkan penjualan. Namun harus diantisipasi bakalan adanya kredit macet. .
"Harapannya tentu bisa membantu pasar otomotif. Namun tentu saja perlu dilihat dari sisi lembaga keuangan, bagaimana menyikapi dan melaksanakan program ini," ungkap Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy ketika dihubungi detikOto, Sabtu (12/1/2019) malam.
.
Patut diketahui, DP kendaraan bermotor 0% diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya pada Pasal 20. Disana dijelaskan bahwa uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.
.
Berikut aturan tersebut:
Ayat 1
.
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
.
(a) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(b) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(c) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
.
Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan. .
Sumber : https://m.detik.com/oto/mobil/d-4382770/dp-0-bisa-bikin-penjualan-mobil-membludak-tapi
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif mobil dpnolpersen kreditmobil ojk otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin