Otosia.com – Kehadiran aplikasi penunjuk arah dengan fitur kekinian seperti

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otosia.com – Kehadiran aplikasi penunjuk arah dengan fitur kekinian seperti Waze, tak bisa dipungkiri sangat membantu. Bahkan pada Waze, pengguna bisa mengetahui kecepatan kendaraan, posisi polisi, hingga penutupan jalan.
.
Tapi nyatanya aplikasi tersebut kini dilarang di Jerman. Menurut Autoevolution, German Federal Council sudah menerapkan aturan tersebut pada 14 Februari 2020, setelah melakukan perubahan pada peraturan lalu lintas jalan Jerman.
.
Dalam aturan tersebut, sebenarnya yang dilarang adalah fitur speed camera. Pada versi aslinyam peraturan itu menyebutkan pelarangan penggunaan perangkat yang dibuat untuk menunjukkan sistem pemantauan lalu lintas.
.
Penggunaan perangkat seluler yang diletakkan di dasbor mobil pun secaa khusus tidak dilarang. Akan tetapi, aplikasi seperti Waze dan speed camera ada di dalamnya. Dengan kata lain, hampir semua aplikasi yang memiliki fitur speed camera dilarang, tak peduli aplikasi tersebut ada pada handphone, tablet atau sistem navigasi GPS.
.
Menurut iTopNews, aturan tersebut hanya merujuk pada orang yang mengendarai. Itu artinya secara teori, penumpang masih boleh menggunakannya.
.
Hanya saja, dianjurkan untuk melanggar aturan tersebut karena hanya akan membuat pengemudi didenda. Menurut aturan baru, melanggar Undang-Undang lalu lintas dan menggunakan aplikasi speed camera dalam mboil bisa didenda hingga EUR 75 atau Rp 1,1 jutaan (Kurs EUR 1 = Rp 14.942).
.
Sumber : https://m.otosia.com/berita/waze-dilarang-di-jerman-nekat-pakai-bisa-didenda-sejutaan.html
.

Otosia.com - Kehadiran aplikasi penunjuk arah dengan fitur kekinian seperti Waze, tak bisa dipungkiri sangat membantu. Bahkan pada Waze, pengguna bisa mengetahui kecepatan kendaraan, posisi polisi, hingga penutupan jalan.
.
Tapi nyatanya aplikasi tersebut kini dilarang di Jerman. Menurut Autoevolution, German Federal Council sudah menerapkan aturan tersebut pada 14 Februari 2020, setelah melakukan perubahan pada peraturan lalu lintas jalan Jerman.
.
Dalam aturan tersebut, sebenarnya yang dilarang adalah fitur speed camera. Pada versi aslinyam peraturan itu menyebutkan pelarangan  penggunaan perangkat yang dibuat untuk menunjukkan sistem pemantauan lalu lintas.
.
Penggunaan perangkat seluler yang diletakkan di dasbor mobil pun secaa khusus tidak dilarang. Akan tetapi, aplikasi seperti Waze dan speed camera ada di dalamnya. Dengan kata lain, hampir semua aplikasi yang memiliki fitur speed camera dilarang, tak peduli aplikasi tersebut ada pada handphone, tablet atau sistem navigasi GPS.
.
Menurut iTopNews, aturan tersebut hanya merujuk pada orang yang mengendarai. Itu artinya secara teori, penumpang masih boleh menggunakannya.
.
Hanya saja, dianjurkan untuk melanggar aturan tersebut karena hanya akan membuat pengemudi didenda. Menurut aturan baru, melanggar Undang-Undang lalu lintas dan menggunakan aplikasi speed camera dalam mboil bisa didenda hingga EUR 75 atau Rp 1,1 jutaan (Kurs EUR 1 = Rp 14.942).
.
Sumber : https://m.otosia.com/berita/waze-dilarang-di-jerman-nekat-pakai-bisa-didenda-sejutaan.html
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif waze lalulintas jerman otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin