Pajak tahunan kendaraan, menjadi salah satu hal yang harus dibayarkan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Pajak tahunan kendaraan, menjadi salah satu hal yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor. Setiap kendaraan tentu saja memiliki pajak tahunan kendaraan yang berbeda-beda, tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) itu sendiri.
.
Selain bergantung pada NJKB kendaraan tersebut, besaran pajak juga dihitung dari status progresifnya. Kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan Anda berstatus progresif atau tidak, maka bisa mengeceknya melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
.
Lihatlah bagian STNK berwarna cokelat yang terdapat tulisan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
.
Selanjutnya, cek pada bagian bawah sebelah kiri, dekat tanggal masa berlakunya pajak kendaraan. Pada bagian tersebut biasanya tertera 6 angka, yang pada 3 angka belakangnya merupakan status pajak progresif mobil tersebut.
.
Apabila pada 3 angka belakangnya tertulis 001, maka mobil tersebut merupakan mobil pertama dan tidak terkena progresif. Sementara jika tertulis 002, 003, dan seterusnya, menandakan mobil tersebut merupakan progresif mobil kedua, ketiga, dan seterusnya.
.
Menyoal berapa persen besaran pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan, tentu setiap daerah punya kebijakan yang berbeda-beda. Bagi mobil yang memiliki alamat DKI Jakarta, maka akan dikenakan besaran pajak tahunan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
.
Berikut tarif besaran pajak kendaraannya.
.
Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen
.
Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen
.
Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen
.
Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen
.
(BERSAMBUNG DI KOMENTAR)
.
Sumber : https://m.kumparan.com/kumparanoto/begini-cara-cek-besaran-pajak-progresif-kendaraan-bermotor-1tg0O2D7LZf/
.

Pajak tahunan kendaraan, menjadi salah satu hal yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor. Setiap kendaraan tentu saja memiliki pajak tahunan kendaraan yang berbeda-beda, tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) itu sendiri.
.
Selain bergantung pada NJKB kendaraan tersebut, besaran pajak juga dihitung dari status progresifnya. Kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif 
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah kendaraan Anda berstatus progresif atau tidak, maka bisa mengeceknya melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
.
Lihatlah bagian STNK berwarna cokelat yang terdapat tulisan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.
.
Selanjutnya, cek pada bagian bawah sebelah kiri, dekat tanggal masa berlakunya pajak kendaraan. Pada bagian tersebut biasanya tertera 6 angka, yang pada 3 angka belakangnya merupakan status pajak progresif mobil tersebut.
.
Apabila pada 3 angka belakangnya tertulis 001, maka mobil tersebut merupakan mobil pertama dan tidak terkena progresif. Sementara jika tertulis 002, 003, dan seterusnya, menandakan mobil tersebut merupakan progresif mobil kedua, ketiga, dan seterusnya.
.
Menyoal berapa persen besaran pajak tahunan kendaraan yang harus dibayarkan, tentu setiap daerah punya kebijakan yang berbeda-beda. Bagi mobil yang memiliki alamat DKI Jakarta, maka akan dikenakan besaran pajak tahunan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
.
Berikut tarif besaran pajak kendaraannya.
.
Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen
.
Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen
.
Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen
.
Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen
.
(BERSAMBUNG DI KOMENTAR)
.
Sumber : https://m.kumparan.com/kumparanoto/begini-cara-cek-besaran-pajak-progresif-kendaraan-bermotor-1tg0O2D7LZf/
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif pajakkendaraan motor mobil stnk otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin