Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang ada beberapa jenis, dan

Berita

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang ada beberapa jenis, dan perbedaan itu bisa dilihat dari warna pada pelat nomor tersebut. Bahkan di Indonesia juga ada lho pelat nomor kendaraan berwarna hijau, meski jarang terlihat di jalanan umum.

Jika dibandingkan dengan negara lain, misalnya China, pelat nomor kendaraan hijau memiliki arti bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik). Namun di Indonesia, pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.

Makna warna hijau pada pelat nomor kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, dan Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang ada beberapa jenis, dan perbedaan itu bisa dilihat dari warna pada pelat nomor tersebut. Bahkan di Indonesia juga ada lho pelat nomor kendaraan berwarna hijau, meski jarang terlihat di jalanan umum.

Jika dibandingkan dengan negara lain, misalnya China, pelat nomor kendaraan hijau memiliki arti bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik). Namun di Indonesia, pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.

Makna warna hijau pada pelat nomor kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, dan Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

“Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin