Pembatasan BBM, Mobil Pengguna Pertalite Bakal Divalidasi Lewat Data Korlantas

Berita

Pembatasan BBM, Mobil Pengguna Pertalite Bakal Divalidasi Lewat Data Korlantas

Kendaraan roda empat yang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite yang sudah melakukan pendaftaran nantinya akan divalidasi lebih lanjut dari data kendaraan Korlantas Polri.

Sebagimana diketahui mobil pengguna Pertalite diminta untuk mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Hal itu lantaran adanya rencana pembatasan BBM subsidi yang bakal diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

Terkait pembatasan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan telah melakukan kerja sama dengan Korlantas guna memastikan akurasi data kendaraan bermotor yang berhak mengisi BBM subsidi.

“Untuk mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas. Jadi pada saat mendaftar, konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip dari CNBC Indonesia.

Pemerintah masih merumuskan deretan kendaraan yang nantinya masih boleh beli Pertalite agar BBM subsidi itu lebih tepat sasaran. Nantinya, pembatasan akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Sedangkan untuk solar subsidi, kapasitas mesin kendaraan maksimal 2.000 cc. Aturan ini hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.

Sebagaimana diketahui, pengguna sepeda motor saat ini tidak diminta untuk mendaftarkan kendaraannya. Pembelian Pertalite untuk sepeda motor bisa dilakukan seperti biasa. Bila persyaratan berdasarkan kapasitas mesin itu tak berubah, artinya hanya kendaraan tertentu boleh beli Pertalite.

Sc: bicaraindonesia.net

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Pembatasan BBM, Mobil Pengguna Pertalite Bakal Divalidasi Lewat Data Korlantas 

Kendaraan roda empat yang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite yang sudah melakukan pendaftaran nantinya akan divalidasi lebih lanjut dari data kendaraan Korlantas Polri.

Sebagimana diketahui mobil pengguna Pertalite diminta untuk mendaftar ke laman subsiditepat.mypertamina.id. Hal itu lantaran adanya rencana pembatasan BBM subsidi yang bakal diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

Terkait pembatasan itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan telah melakukan kerja sama dengan Korlantas guna memastikan akurasi data kendaraan bermotor yang berhak mengisi BBM subsidi.

“Untuk mengidentifikasi siapa konsumen pengguna itu kita akan memvalidasi juga dengan data dari Korlantas. Jadi pada saat mendaftar, konsumen pengguna itu tentu kan akan melampirkan dokumen dokumen seperti KTP, STNK, seperti itu ya. Nah itu akan kita cocokkan dengan data dari Korlantas seperti itu,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dikutip dari CNBC Indonesia.

Pemerintah masih merumuskan deretan kendaraan yang nantinya masih boleh beli Pertalite agar BBM subsidi itu lebih tepat sasaran. Nantinya, pembatasan akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Sedangkan untuk solar subsidi, kapasitas mesin kendaraan maksimal 2.000 cc. Aturan ini hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.

Sebagaimana diketahui, pengguna sepeda motor saat ini tidak diminta untuk mendaftarkan kendaraannya. Pembelian Pertalite untuk sepeda motor bisa dilakukan seperti biasa. Bila persyaratan berdasarkan kapasitas mesin itu tak berubah, artinya hanya kendaraan tertentu boleh beli Pertalite.

Sc: bicaraindonesia.net

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin