Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor, untuk ikut serta dalam asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025 mendatang. Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Contoh kasusnya, bila seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) yang menjadi salah satu insiator penyelenggara asuransi TPL menjelaskan bahwa asuransi pada kendaraan itu bakal fokus pada tanggung jawab atas kerusakan properti yang ditimbulkan dari kecelakaan.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan.
“TPL ini merupakan gabung, jadi untuk body injury-nya dikelola oleh Jasaraharja, kerusakan propertinya dikelola oleh Jasa Raharja Putera. Ke depannya itu akan menjadi pelayanan terpadu,” ucap Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Sumber: kompas.com
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin