Pemerintah memastikan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab akan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Pemerintah memastikan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab akan mulai naik di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 September 2019. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah sebelumnya.
.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Dara Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
.
“Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek,” kata Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta.
.
Berapa Kenaikan Tarifnya?
.
Kenaikan tarif ojek online sebelumnya mulai diterapkan di zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku dengan tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
.
Sumber : https://m.kumparan.com/amp/@kumparanbisnis/siapa-siap-tarif-ojek-online-naik-mulai-2-september-2019-1rlSie2IJXs
.

Pemerintah memastikan tarif ojek online untuk Gojek dan Grab akan mulai naik di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 September 2019. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan uji coba di beberapa wilayah sebelumnya.
.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Dara Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
.
"Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek," kata Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta.
.
Berapa Kenaikan Tarifnya?
.
Kenaikan tarif ojek online sebelumnya mulai diterapkan di zona yang ditentukan. Zona I mencakup daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Sementara itu, tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yakni Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawahnya Rp 2.000 per kilometer dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer. Sementara tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku dengan tarif batas bawahnya Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
.
Sumber : https://m.kumparan.com/amp/@kumparanbisnis/siapa-siap-tarif-ojek-online-naik-mulai-2-september-2019-1rlSie2IJXs
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif ojekonline ojol tarifojolnaik otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin