Pemilik kendaraan rupanya bisa mengajukan keringanan pajak. Berikut ini persyaratan kendaraan yang bisa dilakukan pengajuan keringanan pajak.
Pajak kendaraan ternyata bisa diajukan keringanan sesuai dengan kondisinya. Di Provinsi DKI Jakarta, pengajuan keringanan pajak kendaraan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu dijelaskan pengurangan pokok PKB bisa dilakukan salah satunya atas dasar permohonan wajib pajak. Khusus pengurangan yang diajukan wajib pajak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut
1. Kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan jalan lebih dari enam bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat
2. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial, atau
3. Kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
Dijelaskan dalam poin selanjutnya, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor dengan kondisi rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan sejak kendaraan itu mengalami kerusakan berat.
Sumber: detikoto
“ browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin
