Pengemudi Kena Tarif Rp 724 Ribu di GT Cikampek, Jasa

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Pengemudi Kena Tarif Rp 724 Ribu di GT Cikampek, Jasa Marga Jelaskan Ini

Jasa Marga Tollroad Operator memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan seorang pengemudi mobil terkena tarif mahal hingga Rp 724 ribu ketika keluar di Gerbang Tol Cikampek Utama. Menurut keterangan Jasa Marga, hal itu terjadi karena si pengemudi mobil itu putar balik di tol dan masuk ke Gerbang Tol yang sama.

“Hal ini dinamakan AGS (Asal Gerbang Salah). Selain berisiko karena berbahaya, para pengguna jalan tol yang putar balik serta kembali ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi AGS, sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar,” kata narasi Jasa Marga Tollroad Operator dalam akun Tiktok @ptjmto dikutip Selasa (27/6/2023).

Aturan dan sanksi mengenai putar balik di jalan tol sudah tertuang di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol Pasal 86 ayat 2, di mana pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Lanjut dikomentar….

Pengemudi Kena Tarif Rp 724 Ribu di GT Cikampek, Jasa Marga Jelaskan Ini

Jasa Marga Tollroad Operator memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan seorang pengemudi mobil terkena tarif mahal hingga Rp 724 ribu ketika keluar di Gerbang Tol Cikampek Utama. Menurut keterangan Jasa Marga, hal itu terjadi karena si pengemudi mobil itu putar balik di tol dan masuk ke Gerbang Tol yang sama.

"Hal ini dinamakan AGS (Asal Gerbang Salah). Selain berisiko karena berbahaya, para pengguna jalan tol yang putar balik serta kembali ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi AGS, sehingga pengguna jalan tol tersebut harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh karena pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar," kata narasi Jasa Marga Tollroad Operator dalam akun Tiktok @ptjmto dikutip Selasa (27/6/2023).

Aturan dan sanksi mengenai putar balik di jalan tol sudah tertuang di Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol Pasal 86 ayat 2, di mana pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Lanjut dikomentar….

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com