Pengendara mobil didenda Rp 800 ribu karena menggunakan satu kartu

Berita

Pengendara mobil didenda Rp 800 ribu karena menggunakan satu kartu e-Toll untuk dua mobil viral di media sosial. Saat itu, pengendara itu melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun satu.

Hal itu membuat ia terkejut gegara harus membayar denda berkali-kali lipat dari tarif tol seharusnya. Sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram majeliskopi08, pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll yang sama untuk dua mobil.

Si perekam kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-Toll milik temannya. Dia kemudian mengeluhkan dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu.

“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp 800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” demikian kata si perekam.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Petugas juga sempat menyebut perekam itu ngeyel.

“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” ungkap si perekam lagi.

Sebagai informasi, dilansir situs resmi Jasa Marga, pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-toll) yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup.

Pada sistem tertutup, pengendara akan melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali pada gerbang masuk dan gerbang keluar. Adapun saldo e-Toll akan terpotong di tempat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Pengendara mobil didenda Rp 800 ribu karena menggunakan satu kartu e-Toll untuk dua mobil viral di media sosial. Saat itu, pengendara itu melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun satu. 

Hal itu membuat ia terkejut gegara harus membayar denda berkali-kali lipat dari tarif tol seharusnya. Sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram majeliskopi08, pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll yang sama untuk dua mobil. 

Si perekam kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-Toll milik temannya. Dia kemudian mengeluhkan dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu.

“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp 800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” demikian kata si perekam.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Petugas juga sempat menyebut perekam itu ngeyel.

“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” ungkap si perekam lagi.

Sebagai informasi, dilansir situs resmi Jasa Marga, pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-toll) yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup.

Pada sistem tertutup, pengendara akan melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali pada gerbang masuk dan gerbang keluar. Adapun saldo e-Toll akan terpotong di tempat keluar atau berpindah ruas jalan tol.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin