Penggunaan sirene dan strobo di kendaraan menuai kontroversi. Di media

Berita

Penggunaan sirene dan strobo di kendaraan menuai kontroversi. Di media sosial, muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang meminta mengabaikan kendaraan bersirene dan berstrobo tanpa keadaan darurat di jalan raya. Anggota DPR RI meminta penggunaan pengawalan kepolisian juga diperketat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membuat aturan tegas soal penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Polisi menghentikan sementara pengawalan yang menggunakan sirene rotator sembari melakukan proses evaluasi komprehensif.

Agus menerapkan kebijakan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang membuat gerakan penolakan sirine dan rotator di jalan raya.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dikutip dari detikNews, Minggu (21/9/2025).

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk artis.

Dikutip Antara, Sudding menilai patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai anggota DPR RI, tidak bisa menggunakan patwal.

“Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” kata Sudding seperti diberitakan Antara.

“Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” katanya.

Kendaraan prioritas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Penggunaan sirene dan strobo di kendaraan menuai kontroversi. Di media sosial, muncul gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang meminta mengabaikan kendaraan bersirene dan berstrobo tanpa keadaan darurat di jalan raya. Anggota DPR RI meminta penggunaan pengawalan kepolisian juga diperketat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho membuat aturan tegas soal penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Polisi menghentikan sementara pengawalan yang menggunakan sirene rotator sembari melakukan proses evaluasi komprehensif.

Agus menerapkan kebijakan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang membuat gerakan penolakan sirine dan rotator di jalan raya.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dikutip dari detikNews, Minggu (21/9/2025).

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk artis.

Dikutip Antara, Sudding menilai patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lain, termasuk dirinya sebagai anggota DPR RI, tidak bisa menggunakan patwal.

“Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” kata Sudding seperti diberitakan Antara.

“Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” katanya.

Kendaraan prioritas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin