Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah memblokir sebanyak 800

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah memblokir sebanyak 800 kendaraan karena tidak membayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas. Bahkan, ia menyebut pemblokiran terhadap 800 kendaraan ini termasuk dalam jumlah yang banyak.
.
“Banyak. Itu kan efek jera juga. Salah satu pencegahan kan efek jera. Salah satunya ya dia harus bayar,” ujar Kombes Yusuf, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Senin (21/1/2019).
.
Lanjut Yusuf, pemilik kendaraan yang sudah dblokir tidak akan bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang. Setelah itu, jika pemilik sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar denda tilang, pihak kepolisian akan langsung membuka blokiran kendaraannya tersebut.
.
Untuk diketahui, penerapan E-TLE sudah dimulai sejak 1 November 2018 di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Rencananya, E-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta.
.
“Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodasi. Tahun ini lah bisa,” pungkas Yusuf.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3875932/polisi-blokir-800-kendaraan-yang-tak-bayar-denda-tilang-elektronik
.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah memblokir sebanyak 800 kendaraan karena tidak membayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan pemblokiran ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas. Bahkan, ia menyebut pemblokiran terhadap 800 kendaraan ini termasuk dalam jumlah yang banyak.
.
"Banyak. Itu kan efek jera juga. Salah satu pencegahan kan efek jera. Salah satunya ya dia harus bayar," ujar Kombes Yusuf, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Senin (21/1/2019).
.
Lanjut Yusuf, pemilik kendaraan yang sudah dblokir tidak akan bisa membayar pajak kendaraan sebelum membayar denda tilang. Setelah itu, jika pemilik sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar denda tilang, pihak kepolisian akan langsung membuka blokiran kendaraannya tersebut.
.
Untuk diketahui, penerapan E-TLE sudah dimulai sejak 1 November 2018 di ruas Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Rencananya, E-TLE juga akan diberlakukan kepada kendaraan di luar pelat nomor Jakarta.
.
"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambungkan dengan Korlantas, masih dalam tahap proses. Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya dalam E-TLE, nopol yang di luar dari pelat B bisa terakomodasi. Tahun ini lah bisa," pungkas Yusuf.
.
Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3875932/polisi-blokir-800-kendaraan-yang-tak-bayar-denda-tilang-elektronik
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tilangelektronik lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin