Polri telah menggelar Operasi Keselamatan 2025 pada 10 hingga 23 Februari 2025 mendatang. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan berkendara di jalan.
Dalam Operasi Keselamatan 2025, petugas akan mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis.
Selain memberikan edukasi, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, penegakan hukum lebih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik kepada para pelanggar.
Dalam operasi ini, ada sebelas jenis pelanggaran yang akan ditindak Polri, dimana pelanggaran itu dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
“browse feed & follow @otomtalk for more “
Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com
Powered by Webhosting Terjamin