Salah satu kota yang terkenal dengan kreatifitasnya adalah Bandung. Sudah banyak industri rumahan tekstil, pernak-pernik, sampai kuliner yang diakui di kancah mancanegara. Tapi siapa sangka bahwa jiwa kreatifitas ini menajalar ke produk helm.
Sebagaimana dilihat detikOto di laman Instagram @dikyasarestabesbdg, terdapat satu foto yang menunjukkan seorang petugas polisi memberhentikan motor yang dikendarai dua orang pemuda. Uniknya, alasan petugas tersebut memberhentikan pemotor itu karena helm yang mereka gunakan berbentuk kepala karakter kartun.
Pada awalnya, polisi menduga bahwa helm berwarna-warni yang jadi perhatian pengguna jalan lainnya tersebut adalah topeng yang biasa digunakan sebagai pelengkap kostum. Tapi setelah diperhatikan dan diperiksa, ternyata di dalamnya benar-benar helm asli. “Kreatif nya anak remaja kota Bandung…
Kami berhentikan anak anak tersebut dan di periksa kelengkapan nya….Ternyata lengkap…Dan kami pun memeriksa helm yg di pakainya. Ternyata helm yg dipakainya pun helm asli full face cuma di bungkus lagi pakai lapisan kain tokoh kartun dan itu pun menjadi sorotan pengguna jalan lain…Memang itu menjadi lucu dan tontonan pengguna jalan raya lainnya. Tetap kami menghimbau kepada anak anak tersebut….Agar sll memperhatikan keselamatan nya.. Walo ternyata di Bandung sekarang ada komunitas nya helm tersebut,” tulis akun tersebut.
Sontak berbagai komentar menghujani foto itu. Banyak yang mengapresiasi ide unik tersebut, tapi tak sedikit pula yang mengkritisi bahwa helm yang digunakan tidak aman atau berlebel SNI.
Ya, sebagai sebuah perlengkapan kendaraan bermotor khususnya helm harus memenuhi SNI. Hal ini tertulis di LLAJ pasal 57 Ayat 1 dan 2. Konstruksi helm yang sesuai standar mengacu pada SNI 1811-2017 merupakan revisi SNI No 09-1811-1990, dengan mengadopsi dari standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passangers of motor cycles and mopeds, BS 6658:1985, Protective Helmet for Motorcyclists, dan JIS T 8133:2000, Protective Helmet for Drivers and Passangers of Motor Cycle and Mopeds.
Berita Cerita Kota Medan
[if-insta-embed-video]
[/if-insta-embed-video]
Untuk informasi pasang iklan , cek halaman pasang iklan
Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @otomtalk for instant updates and please share our posts