Sebagian pencinta otomotif tidak puas dengan tampilan sepeda motor standar

Otomtalk

Otomtalk :

Sebagian pencinta otomotif tidak puas dengan tampilan sepeda motor standar pabrikan. Mereka rela menghabiskan uang demi memodifikasi kendaraan kesayangannya agar terlihat beda dari yang lain.

Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan melarang mengubah dan melakukan memodifikasi kendaraan secara sembarangan, karena bisa bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memodifikasi kendaraan agar tak melanggar aturan atau kena tilang di jalan raya.

Berikut tips aman memodifikasi kendaraan:

1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraan

Hal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda.

Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak sama.

2. Dilarang mengubah, memangkas/ memotong rangka motor

Hal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK.

Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan raya.

3. Dilarang untuk mengubah cc tenaga mesin

Hal ini sebaiknya dihindari dan jangan pernah lakukan terhadap motor kesayangan Anda. Hal ini disebabkan karena tidak aman serta dapat mencelakanan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Selain itu mengubah cc tenaga mesin juga akan merusak komponen motor yang dapat menyebabkan mesin tidak awet. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dengan tangan manusia yang mengerjakan.

Lanjut dikomentar…

Sumber: okezone.com

Sebagian pencinta otomotif tidak puas dengan tampilan sepeda motor standar pabrikan. Mereka rela menghabiskan uang demi memodifikasi kendaraan kesayangannya agar terlihat beda dari yang lain.

Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan melarang mengubah dan melakukan memodifikasi kendaraan secara sembarangan, karena bisa bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memodifikasi kendaraan agar tak melanggar aturan atau kena tilang di jalan raya.

Berikut tips aman memodifikasi kendaraan:

1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraan

Hal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda.

Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak sama.

2. Dilarang mengubah, memangkas/ memotong rangka motor

Hal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK.

Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan raya.

3. Dilarang untuk mengubah cc tenaga mesin

Hal ini sebaiknya dihindari dan jangan pernah lakukan terhadap motor kesayangan Anda. Hal ini disebabkan karena tidak aman serta dapat mencelakanan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Selain itu mengubah cc tenaga mesin juga akan merusak komponen motor yang dapat menyebabkan mesin tidak awet. Hal itu terjadi karena terdapat ketidaksesuaian komponen dari pabrikan dengan tangan manusia yang mengerjakan.

Lanjut dikomentar…

Sumber: okezone.com

#otomtalk #otomotif

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com