Segini Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru Direktorat Lalu

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Segini Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur dan cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek pekan ini. SIM yang mati saat hari libur tersebut masih bisa diperpanjang.

Sejatinya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.

Karena pelayanan SIM libur saat Isra Mikraj dan Imlek pekan ini, ada dispensasi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis.

Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

Syarat perpanjang SIM mati utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024. Syarat kedua, SIM tersebut harus diperpanjang pada 12-13 Februari 2024. Di luar ketentuan itu, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Segini Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur dan cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek pekan ini. SIM yang mati saat hari libur tersebut masih bisa diperpanjang.

Sejatinya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.

Karena pelayanan SIM libur saat Isra Mikraj dan Imlek pekan ini, ada dispensasi untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis.

Dikutip dari unggahan media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dilibukan pada Kamis (8/2/2024) sampai Minggu (11/2/2024). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2/2024).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

Syarat perpanjang SIM mati utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024. Syarat kedua, SIM tersebut harus diperpanjang pada 12-13 Februari 2024. Di luar ketentuan itu, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita motor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin