Otomtalk :
Sejumlah kamera tilang telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jabodetabek. Pengendara bakal langsung tertangkap kamera ketika melanggar lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Aan, beberapa waktu lalu.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:
– Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
– Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
– Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
– Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
– Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita info sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates
Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com