Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/Jm Wajib Punya SIM-STNK Berkendara

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/Jm Wajib Punya SIM-STNK

Berkendara sepeda listrik tak bisa asal. Bila kecepatannya melebihi 20 km/jam pengendara sepeda listrik harus punya SIM dan STNK.
Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun yang sering terlihat ibu-ibu dan juga anak-anak. Beberapa di antaranya nekat mengendarai sepeda listrik di jalan.

Padahal, sepeda listrik tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam. Kata Yusri, sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegas Yusri dikutip laman Humas Polri.

Lanjut dikomentar….

Sepeda Listrik Lebih dari 20 Km/Jm Wajib Punya SIM-STNK

Berkendara sepeda listrik tak bisa asal. Bila kecepatannya melebihi 20 km/jam pengendara sepeda listrik harus punya SIM dan STNK.
Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun yang sering terlihat ibu-ibu dan juga anak-anak. Beberapa di antaranya nekat mengendarai sepeda listrik di jalan.

Padahal, sepeda listrik tak bisa digunakan di sembarang tempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam. Kata Yusri, sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK.

"Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM," tegas Yusri dikutip laman Humas Polri.

Lanjut dikomentar….

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com