Siap-siap! Kendaraan Nggak Uji Emisi Harus Bayar Pajak Lebih Mahal!

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Siap-siap! Kendaraan Nggak Uji Emisi Harus Bayar Pajak Lebih Mahal!

Pemerintah akan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak lulus uji emisi atau bahkan belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya pembayaran pajak yang lebih mahal.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi. Khususnya kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK (Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” ujar Asep.

Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023. Uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

“Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ucap Asep.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota. Uji emisi gratis ini akan diberlakukan mulai Senin (5/6/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Siap-siap! Kendaraan Nggak Uji Emisi Harus Bayar Pajak Lebih Mahal!

Pemerintah akan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak lulus uji emisi atau bahkan belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan sanksi. Salah satunya pembayaran pajak yang lebih mahal.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pemilik kendaraan harus melakukan uji emisi. Khususnya kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.

"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," kata Asep dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK (Kementeria Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional," ujar Asep.

Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023. Uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.

"Pihak Kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023," ucap Asep.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga Ibukota. Uji emisi gratis ini akan diberlakukan mulai Senin (5/6/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com