SIM Bisa Dicabut, Begini Aturan Poin buat Pelanggar Lalu Lintas

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

SIM Bisa Dicabut, Begini Aturan Poin buat Pelanggar Lalu Lintas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin tertentu. Jika poin diakumulasikan, SIM-nya bisa dicabut.

Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.

“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

“Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.

Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu dijelaskan, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tertuang dalam pasal 33 Perpol No. 5 Tahun 2021, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pemberian tanda dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Lanjut dikomentar….

SIM Bisa Dicabut, Begini Aturan Poin buat Pelanggar Lalu Lintas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin tertentu. Jika poin diakumulasikan, SIM-nya bisa dicabut.

Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham.

"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," ucapnya.

Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu dijelaskan, poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Tertuang dalam pasal 33 Perpol No. 5 Tahun 2021, Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pemberian tanda dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Lanjut dikomentar….

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil motor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin