SIM yang Hilang atau Rusak Masih Bisa Diurus, Ini Syaratnya

Otomtalk

SIM yang Hilang atau Rusak Masih Bisa Diurus, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki pengendara motor. Jika tidak memiliki SIM dan masih nekat berkendara di jalan raya, maka siap-siap bisa ditilang dan dikenakan sanksi oleh polisi.

Namun dalam kondisi tertentu, seseorang bisa mengalami kehilangan SIM sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada petugas. Atau bisa saja SIM miliknya sudah rusak sehingga tidak terbaca.

Namun jangan khawatir, SIM yang sudah rusak atau hilang masih bisa diurus. Lantas, bagaimana caranya? Simak syarat dan besaran biayanya dalam artikel ini.

Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Masyarakat memang bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak. Namun, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

Jadi, pastikan SIM yang hilang atau rusak masih aktif masa berlakunya. Hal ini agar SIM lebih cepat dan mudah diproses oleh pihak kepolisian.

Seperti yang dijelaskan di atas, SIM yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya seperti melakukan perpanjangan SIM.

Berikut syarat mengurus SIM yang hilang atau rusak:

1. Jika SIM hilang, lampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
2. Jika SIM rusak, lampirkan SIM lama yang sudah rusak.
3. Fotokopi SIM yang telah hilang atau rusak (jika ada).
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

SIM yang Hilang atau Rusak Masih Bisa Diurus, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki pengendara motor. Jika tidak memiliki SIM dan masih nekat berkendara di jalan raya, maka siap-siap bisa ditilang dan dikenakan sanksi oleh polisi.

Namun dalam kondisi tertentu, seseorang bisa mengalami kehilangan SIM sehingga tidak bisa ditunjukkan kepada petugas. Atau bisa saja SIM miliknya sudah rusak sehingga tidak terbaca.

Namun jangan khawatir, SIM yang sudah rusak atau hilang masih bisa diurus. Lantas, bagaimana caranya? Simak syarat dan besaran biayanya dalam artikel ini.

Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Masyarakat memang bisa mengurus SIM yang hilang atau rusak. Namun, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

Jadi, pastikan SIM yang hilang atau rusak masih aktif masa berlakunya. Hal ini agar SIM lebih cepat dan mudah diproses oleh pihak kepolisian.

Seperti yang dijelaskan di atas, SIM yang hilang atau rusak akan dikenakan biaya seperti melakukan perpanjangan SIM.

Berikut syarat mengurus SIM yang hilang atau rusak:

1. Jika SIM hilang, lampirkan surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat.
2. Jika SIM rusak, lampirkan SIM lama yang sudah rusak.
3. Fotokopi SIM yang telah hilang atau rusak (jika ada).
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin