SOLO, KOMPAS.com- Selama ini masih banyak pemilik mobil yang nekat

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

SOLO, KOMPAS.com- Selama ini masih banyak pemilik mobil yang nekat memarkirkan kendaraannya di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, jalur kereta api tersebut masih berfungsi untuk kereta api Bathara Kresna.
.
Kereta api perintis jurusan Purwosari-Wonogiri itu setidaknya empat kali melintas di jalur yang membelah Kota Solo. Mulai pukul 06.00 WIB, 08.00 WIB, 10.00 WIB dan pukul 12.00 WIB.
.
Meski begitu, selama ini masih saja ada pemilik mobil yang parkir di jam kereta api melintas. Lebih parahnya, mobil ditinggal berbelanja dalam waktu yang cukup lama.
.
Kondisi ini cukup mengganggu laju kereta Bathara Kresna. Karena, mau tidak mau kereta dengan tiga gerbong ini harus berhenti karena jalurnya terhalang mobil.
.
Untuk memindahkannya, sejumlah warga pun bergotong royong untuk mengangkat mobil dan menggesernya. Pemandangan ini sudah sering terlihat di kawasan tersebut.
.
Padahal, memarkir kendaraan atau menempatkan barang di atas rel kereta api yang bisa menghalangi laju kereta bisa disanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta,Eko Budianto menyampaikan, Undang-Undang yang mengatur hal itu adalah nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.
.
“Seperti yang diterangkan dalam pasal 175 yakni setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” urainya kepada KOMPAS.com, Senin (30/12).
.
Eko menambahkan, bahwa jalur kereta api yang ada di tengah merupakan jalur aktif. Dan jalur tersebut merupakan jalur prioritas kereta.
.
Sehingga, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakannya, terlebih untuk tempat parkir.
.
“Selama ini memang kami tidak melakukan tindakan tegas atau sanksi, walaupun sebenarnya itu bisa dilakukan. Kalau ada mobil yang parkir di atas rel, kereta kami justru yang berhenti,” ungkapnya.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/30/162222215/parkir-di-atas-rel-kereta-api-bisa-dijerat-dengan-undang-undang
.

SOLO, KOMPAS.com- Selama ini masih banyak pemilik mobil yang nekat memarkirkan kendaraannya di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng). Padahal, jalur kereta api tersebut masih berfungsi untuk kereta api Bathara Kresna.
.
Kereta api perintis jurusan Purwosari-Wonogiri itu setidaknya empat kali melintas di jalur yang membelah Kota Solo. Mulai pukul 06.00 WIB, 08.00 WIB, 10.00 WIB dan pukul 12.00 WIB.
.
Meski begitu, selama ini masih saja ada pemilik mobil yang parkir di jam kereta api melintas. Lebih parahnya, mobil ditinggal berbelanja dalam waktu yang cukup lama.
.
Kondisi ini cukup mengganggu laju kereta Bathara Kresna. Karena, mau tidak mau kereta dengan tiga gerbong ini harus berhenti karena jalurnya terhalang mobil.
.
Untuk memindahkannya, sejumlah warga pun bergotong royong untuk mengangkat mobil dan menggesernya. Pemandangan ini sudah sering terlihat di kawasan tersebut.
.
Padahal, memarkir kendaraan atau menempatkan barang di atas rel kereta api yang bisa menghalangi laju kereta bisa disanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta,Eko Budianto menyampaikan, Undang-Undang yang mengatur hal itu adalah nomor 23 tahun 2017 tentang Perkeretaapian.
.
“Seperti yang diterangkan dalam pasal 175 yakni setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” urainya kepada KOMPAS.com, Senin (30/12).
.
Eko menambahkan, bahwa jalur kereta api yang ada di tengah merupakan jalur aktif. Dan jalur tersebut merupakan jalur prioritas kereta.
.
Sehingga, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakannya, terlebih untuk tempat parkir.
.
“Selama ini memang kami tidak melakukan tindakan tegas atau sanksi, walaupun sebenarnya itu bisa dilakukan. Kalau ada mobil yang parkir di atas rel, kereta kami justru yang berhenti,” ungkapnya.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/30/162222215/parkir-di-atas-rel-kereta-api-bisa-dijerat-dengan-undang-undang
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin