STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang

Otomtalk

Otomtalk :

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal.
Apabila STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang. Apa saja?

1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

a. Surat Keterangan Hilang STNK

Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)

Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Kunjungi Samsat
Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

Lanjut dikomentar…

Sumber: detik.com

#otomtalk #otomotif

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh seseorang. Jika STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar STNK yang hilang itu tidak dimanfaatkan oleh orang lain dan juga supaya kamu bisa berkendara di jalan secara legal.
Apabila STNK kamu hilang, bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang. Apa saja?

1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

a. Surat Keterangan Hilang STNK

Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya SNTK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

c. Fotokopi STNK yang Hilang (Kalau Ada)

Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKP atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa fotokopi BPKB juga dari dealer untuk dilegalisir.

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

2. Kunjungi Samsat
Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak bercecer.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Pengecekan bertujuan untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis, kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

Lanjut dikomentar…

Sumber: detik.com

Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral

Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Medan , silakan follow @medantalk di www.medantalk.com