Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki

Berita

Otomtalk :

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengguna jalan di Indonesia. Pengemudi mobil wajib memiliki SIM A, sedangkan motor memakai SIM C.

Perlu diketahui, SIM punya masa berlaku yang terbatas, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Masa berlaku dari SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.

SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengguna jalan di Indonesia. Pengemudi mobil wajib memiliki SIM A, sedangkan motor memakai SIM C.

Perlu diketahui, SIM punya masa berlaku yang terbatas, tidak seperti KTP yang berlaku seumur hidup. Masa berlaku dari SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.

SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia. Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com