Syarat Perpanjang STNK Bakal Bertambah: Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi

Berita

Syarat Perpanjang STNK Bakal Bertambah: Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi

Lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau tidak lulus uji emisi, STNK tak bisa diperpanjang.

Persyaratan perpanjangan STNK bakal bertambah. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dikutip Antara.

Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” lanjut Asep.

Selain itu, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Kata Asep, tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,”tutur Asep.

Sebagai catatan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Syarat Perpanjang STNK Bakal Bertambah: Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi

Lulus uji emisi bakal menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau tidak lulus uji emisi, STNK tak bisa diperpanjang.

Persyaratan perpanjangan STNK bakal bertambah. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dikutip Antara.

Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” lanjut Asep. 

Selain itu, tilang uji emisi rencananya bakal berjalan lagi. Kata Asep, tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,”tutur Asep.

Sebagai catatan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

 “ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin