Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak
Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak. Kendaraan roda empat masuk dalam kategori barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas […]
Continue Reading