Jakarta – Jika terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya tidak langsung kabur.
Otomtalk : Jakarta – Jika terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya tidak langsung kabur. Pengendara yang kabur dari lokasi kecelakaan setelah menimbulkan korban atau pelaku tabrak lari bisa diberikan sanksi yang berat. . Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas […]
Continue Reading