TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan merespon wacana pembatasan sepeda motor

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan merespon wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Kemenhub menampung dan melakukan kajian terkait usulan ini.
.
“Kami meminta masukan stakeholders,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
.
Wacana ini sebelumnya menjadi sorotan setelah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa. Ia menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojek online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
Selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.
.
Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.
.
Wacana pembatasan sepeda motor ini hanyalah satu komponen yang bakal diatur dalam revisi UU LLAJ. Sebab, UU saat ini memang tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Selain itu, revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
.
Proses revisi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, tapi tak kunjung selesai. Meski demikian, Adita tidak menegaskan apakah Kemenhub berharap revisi ini bisa rampung sebelum akhir tahun. “Kami lihat dulu perkembangannya,” kata dia.
.
Sementara, Nurhayati juga mengatakan dirinya tidak bisa juga memutuskan hal ini sendirian. Sebab, ada sembilan fraksi di DPR dan pendapat seluruh stakeholders juga harus dipertimbangkan. “Kami belum memulai pembahasannya, baru menerima masukan dari semua elemen, sekarang baru tahap pakar,” kata dia.
.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1314136/kemenhub-kaji-usulan-sepeda-motor-dibatasi-dan-dilarang-jadi-ojek/
.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan merespon wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Kemenhub menampung dan melakukan kajian terkait usulan ini.
.
"Kami meminta masukan stakeholders," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
.
Wacana ini sebelumnya menjadi sorotan setelah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa. Ia menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojek online, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
Selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.
.
Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.
.
Wacana pembatasan sepeda motor ini hanyalah satu komponen yang bakal diatur dalam revisi UU LLAJ. Sebab, UU saat ini memang tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Selain itu, revisi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
.
Proses revisi ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, tapi tak kunjung selesai. Meski demikian, Adita tidak menegaskan apakah Kemenhub berharap revisi ini bisa rampung sebelum akhir tahun. "Kami lihat dulu perkembangannya," kata dia.
.
Sementara, Nurhayati juga mengatakan dirinya tidak bisa juga memutuskan hal ini sendirian. Sebab, ada sembilan fraksi di DPR dan pendapat seluruh stakeholders juga harus dipertimbangkan. "Kami belum memulai pembahasannya, baru menerima masukan dari semua elemen, sekarang baru tahap pakar," kata dia.
.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1314136/kemenhub-kaji-usulan-sepeda-motor-dibatasi-dan-dilarang-jadi-ojek/
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif kemenhub ojekonline sepedamotor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin