TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah berencana merevisi atau merelaksasi tarif pajak kendaraan. Pengenaan pajak

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah berencana merevisi atau merelaksasi tarif pajak kendaraan. Pengenaan pajak bukan lagi berdasarkan besarnya CC kendaraan, tapi tinggi rendahnya emisi kendaraan. Mobil LCGC atau low cost green car yang biasanya tidak kena PPnBM, akan kena pajak 3 persen.
.
Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.
.
“Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. .
Menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal itu, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.
.
“Lalu, untuk membedakan mobil berbahan bakar listrik dan fuel, mobil listrik akan kena PPnBM nol persen, sementara untuk fuel minimal kena dua persen,” ujar Airlangga.
.
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.
.
Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. .
Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. “Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya, tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal,” tuturnya.
.
Sumber : https://otomotif.tempo.co/read/1184272/skema-pajak-baru-lcgc-kena-3-persen-mobil-listrik-0-persen/
.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi atau merelaksasi tarif pajak kendaraan. Pengenaan pajak bukan lagi berdasarkan besarnya CC kendaraan, tapi tinggi rendahnya emisi kendaraan. Mobil LCGC atau low cost green car yang biasanya tidak kena PPnBM, akan kena pajak 3 persen.
.
Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.
.
"Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. .
Menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal itu, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.
.
"Lalu, untuk membedakan mobil berbahan bakar listrik dan fuel, mobil listrik akan kena PPnBM nol persen, sementara untuk fuel minimal kena dua persen," ujar Airlangga.
.
Pemerintah tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.
.
Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. .
Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya, tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tuturnya.
.
Sumber : https://otomotif.tempo.co/read/1184272/skema-pajak-baru-lcgc-kena-3-persen-mobil-listrik-0-persen/
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif pajak mobil otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin