Tilang Uji Emisi Pakai ETLE, Berlaku Tahun Ini Tilang uji

Berita

Tilang Uji Emisi Pakai ETLE, Berlaku Tahun Ini

Tilang uji emisi akan digalakkan lagi. Hal ini untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi akan digalakkan lagi. Kali ini, tilang uji emisi akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep dikutip Antara.

Selain itu, uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Asep.

Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” lanjut Asep.

Kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Tilang Uji Emisi Pakai ETLE, Berlaku Tahun Ini

Tilang uji emisi akan digalakkan lagi. Hal ini untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi akan digalakkan lagi. Kali ini, tilang uji emisi akan mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep dikutip Antara.

Selain itu, uji emisi akan menjadi syarat perpanjangan STNK. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak melakukan perpanjangan STNK.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Asep.

Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” lanjut Asep.

Kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

 “ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin