Otomtalk :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara normal, sebaiknya langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
.
Lantas hal apa yang perlu dilakukan untuk pertama kali membuat SIM?
.
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun memberikan tipsnya.
.
“Yang perlu diperhatikan yaitu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dan juga kompetensi yang harus dimiliki sebelum mengikuti ujian SIM,” kata Kompol Fahri di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
.
Hanya saja, pemohon harus menyiapkan waktu, yaitu kurang lebih satu jam sampai proses mendapatkan SIM.
.
“Sekitar 60 menit dari mulai tahapan pendaftaran sampai dengan pengambilan SIM, namun waktu segitu apabila dinyatakan lulus ujian SIM,” ungkap dia.
.
Fahri mengatakan, biaya yang dikeluarkan pun tidak mahal, Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp 100.000 untuk IM C.
.
Ia juga menghimbau agar pemohon untuk tidak melalui calo, karena sekarang ini prosesnya cukup mudah dan praktis.
.
“Kami himbau kepada peserta uji SIM agar mengurus SIM tanpa melalui perantara/ calo , dan layaknya saat mau menghadapi ujian maka belajar dan berlatih lah terlebih dahulu,” pesannya.
.
Kepada pemohon usahakan membawa pulpen atau pensil, karena dipergunakan untuk mengisi formulir pendaftaran.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/03/01/ini-tips-dari-polisi-agar-bikin-permohonan-pembuatan-sim-lebih-cepat
.
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:
NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif sim polisi pembuatansim otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates
Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin