TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini terdapat sejumlah pemberitaan di media

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini terdapat sejumlah pemberitaan di media yang menyebutkan Kementerian Perhubungan berencana membatasi usia mobil dan motor pribadi yang beredar di jalan.
.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pemberitaan tersebut kurang tepat. Karena, selama ini pemerintah hanya melakukan pembatasan usia untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.
.
“Saya mau klarifikasi itu tidak begitu (kendaraan pribadi mau dibatasi). Yang selama ini dibatasi itu kan buat kendaraan bus,” ujar Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/7/2019).
.
“Karena kalau terlampau lama kan bisa bahaya buat penumpang. Itu yang usianya di atas 10-25 tahun ada regulasinya kan,” jelasnya.
.
Budi menambahkan, pihaknya belum mengkaji pembatasan usia untuk kendaraan pribadi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu saja belum bisa mengurai kemacetan sehingga diperlukan manajemen lalu lintas dan kebijakan lainnya.
.
“Belum, belum ada. Pembatasan kendaraan itu bukan dari usia saja kan, bisa dengan manajemen lalu lintas misal contraflow, oneway, tarif parkir dinaikkan. Itu harus koordinasikan ke kakorlantas Polri juga,” jelas dia.
.
“Yang jelas bagaimana kita juga mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan umum,” pungkasnya.
.
Untuk diketahui, pembatasan usia untuk angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015. PM baru ini menggugurkan aturan sebelumnya, yaitu PM 46 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
.
PM 28 mengatur segala bentuk standar operasional angkutan orang mulai taksi, angkutan sewa khusus, hingga bus pariwisata. Pada lampiran, tertera batas usia moda transportasi tersebut yakni mulai dari 10 tahun hingga 25 tahun.
.
PM tersebut resmi berlaku tahun lalu atau tiga tahun sejak diundangkan, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 1.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/07/03/kemenhub-klarifikasi-pembatasan-usia-kendaraan-pribadi-di-jalanan
.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini terdapat sejumlah pemberitaan di media yang menyebutkan Kementerian Perhubungan berencana membatasi usia mobil dan motor pribadi yang beredar di jalan.
.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pemberitaan tersebut kurang tepat. Karena, selama ini pemerintah hanya melakukan pembatasan usia untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.
.
"Saya mau klarifikasi itu tidak begitu (kendaraan pribadi mau dibatasi). Yang selama ini dibatasi itu kan buat kendaraan bus," ujar Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/7/2019).
.
"Karena kalau terlampau lama kan bisa bahaya buat penumpang. Itu yang usianya di atas 10-25 tahun ada regulasinya kan," jelasnya.
.
Budi menambahkan, pihaknya belum mengkaji pembatasan usia untuk kendaraan pribadi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu saja belum bisa mengurai kemacetan sehingga diperlukan manajemen lalu lintas dan kebijakan lainnya.
.
"Belum, belum ada. Pembatasan kendaraan itu bukan dari usia saja kan, bisa dengan manajemen lalu lintas misal contraflow, oneway, tarif parkir dinaikkan. Itu harus koordinasikan ke kakorlantas Polri juga," jelas dia.
.
"Yang jelas bagaimana kita juga mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan umum," pungkasnya.
.
Untuk diketahui, pembatasan usia untuk angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015. PM baru ini menggugurkan aturan sebelumnya, yaitu PM 46 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
.
PM 28 mengatur segala bentuk standar operasional angkutan orang mulai taksi, angkutan sewa khusus, hingga bus pariwisata. Pada lampiran, tertera batas usia moda transportasi tersebut yakni mulai dari 10 tahun hingga 25 tahun.
.
PM tersebut resmi berlaku tahun lalu atau tiga tahun sejak diundangkan, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 1.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/07/03/kemenhub-klarifikasi-pembatasan-usia-kendaraan-pribadi-di-jalanan
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif kemenhub kendaraanpribadi otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin