TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengendara mobil

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengendara mobil yang mengenakan lampu stobo dan rotator pada kendaraannya seperti terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019) kemarin.
.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengungkapkan penindakan tersebut diprioritaskan untuk pengendara yang sengaja memasang lampu strobo dan rotator.
.
“Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019).
.
Nasir menyebut, penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif. .
“Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif,” jelas Nasir.
.
“Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot,” kata Nasir.
.
Pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/06/18/polisi-kenakan-tilang-ke-pengemudi-mobil-yang-gunakan-strobo-dan-rotator
.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengendara mobil yang mengenakan lampu stobo dan rotator pada kendaraannya seperti terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019) kemarin.
.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengungkapkan penindakan tersebut diprioritaskan untuk pengendara yang sengaja memasang lampu strobo dan rotator.
.
“Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019).
.
Nasir menyebut, penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif. .
"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," jelas Nasir.
.
"Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot," kata Nasir.
.
Pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/06/18/polisi-kenakan-tilang-ke-pengemudi-mobil-yang-gunakan-strobo-dan-rotator
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif mobil polisi rotator strobo lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin