TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta bus listrik yang

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta bus listrik yang akan digunakan sebagi moda Transjakarta harus bisa mengeluarkan suara, layaknya bus konvensional lainnya.
.
Hal ini dianggap penting karena menyangkut masalah keselamatan saat digunakan.
.
Menanggapi hal ini, Technical Director PT Mobil Anak Bangsa ( MAB) Bambang Tri Soepandji, mengatakan tuntutan itu bukan menjadi perkara besar untuk dipenuhi oleh pihaknya.
.
“Tidak ada masalah, bisa kita instalasi dari equipment yang ada, kita ikuti regulasinya. Ketentuannya itu kan harus bisa mengeluarkan suara berdasarkan desible, jadi nanti akan kita terapkan,” ucap Bambang saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
.
Aturan kendaraan harus bersuara memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (3), mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
.
Dalam aturan tersebut diterangkan bila kendaraan bermotor penggerak listrik minimal harus memiliki suara 31 desible, dan tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor bermesin pembakaran.
.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut cukup wajar, mengingat memang kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal.
.
Dalam waktu dekat, MAB akan memenuhi hal tersebut karena saat ini keran pemesanan untuk produknya sudah dibuka.
.
“Memang peraturannya kalau mobil berjalan di atas 40 kpj harus ada noise, jadi tidak ada kesulitan,” kata Bambang.
.
Sumber : https://m.tribunnews.com/otomotif/2019/07/08/masuk-armada-transjakarta-bus-listrik-akan-dibikin-berisik
.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta bus listrik yang akan digunakan sebagi moda Transjakarta harus bisa mengeluarkan suara, layaknya bus konvensional lainnya.
.
Hal ini dianggap penting karena menyangkut masalah keselamatan saat digunakan.
.
Menanggapi hal ini, Technical Director PT Mobil Anak Bangsa ( MAB) Bambang Tri Soepandji, mengatakan tuntutan itu bukan menjadi perkara besar untuk dipenuhi oleh pihaknya.
.
"Tidak ada masalah, bisa kita instalasi dari equipment yang ada, kita ikuti regulasinya. Ketentuannya itu kan harus bisa mengeluarkan suara berdasarkan desible, jadi nanti akan kita terapkan," ucap Bambang saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
.
Aturan kendaraan harus bersuara memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (3), mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
.
Dalam aturan tersebut diterangkan bila kendaraan bermotor penggerak listrik minimal harus memiliki suara 31 desible, dan tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor bermesin pembakaran.
.
Menurut Bambang, ketentuan tersebut cukup wajar, mengingat memang kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal.
.
Dalam waktu dekat, MAB akan memenuhi hal tersebut karena saat ini keran pemesanan untuk produknya sudah dibuka.
.
"Memang peraturannya kalau mobil berjalan di atas 40 kpj harus ada noise, jadi tidak ada kesulitan," kata Bambang.
.
Sumber : https://m.tribunnews.com/otomotif/2019/07/08/masuk-armada-transjakarta-bus-listrik-akan-dibikin-berisik
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk beritaotomotif transjakarta buslistrik otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin