TRIBUNNEWS.COM – Pasti kalian sering melihat beberapa motor yang stoplamp-nya

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TRIBUNNEWS.COM – Pasti kalian sering melihat beberapa motor yang stoplamp-nya atau lampu rem belakang berwarna putih, bukan merah pada umumnya.
.
Penggunaan stoplamp warna putih ini memang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
.
Hal ini dikarenakan stoplamp yang berwarna putih menyilaukan mata pengguna jalan.
.
“Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan,” buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
.
Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah? “Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan,” kata Agus.
.
“Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari,” lanjut Agus.
.
Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.
.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
.
Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/01/20/nekat-ubah-stoplamp-jadi-warna-putih-pada-motor-siap-siap-dipenjara-2-bulan
.

TRIBUNNEWS.COM - Pasti kalian sering melihat beberapa motor yang stoplamp-nya atau lampu rem belakang berwarna putih, bukan merah pada umumnya.
.
Penggunaan stoplamp warna putih ini memang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
.
Hal ini dikarenakan stoplamp yang berwarna putih menyilaukan mata pengguna jalan.
.
"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
.
Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah? "Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.
.
"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.
.
Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.
.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
.
Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
.
Sumber : http://m.tribunnews.com/otomotif/2019/01/20/nekat-ubah-stoplamp-jadi-warna-putih-pada-motor-siap-siap-dipenjara-2-bulan
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif stoplamp lalulintas sepedamotor motor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin