Viral Bule Naik Motor Masuk Jalan Tol Viral di media

Berita

Viral Bule Naik Motor Masuk Jalan Tol

Viral di media sosial pengendara sepeda motor diduga warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor di jalan tol. Bule itu dengan santainya melaju di jalan tol di tengah kendaraan roda empat atau lebih menggunakan motor Kawasaki KLX 250 pelat B. Melihat barang bawaannya, tampaknya bule itu sedang touring.

Kemungkinan, bule itu tidak mengetahui bahwa sepeda motor di Indonesia dilarang masuk jalan tol. Hal ini berbeda dengan negara lain yang membolehkan mengendarai sepeda motor di jalan tol. Bahkan di Malaysia pun sepeda motor boleh masuk jalan tol.

“mungkin mereka gatau,” tulis akun TikTok lovejune.id yang mengunggah video bule masuk jalan tol.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengamini kemungkinan bule tersebut tidak tahu bahwa sepeda motor di Indonesia dilarang masuk jalan tol. Di sisi lain, Sony berpesan jika pengendara lain melihat ada pemotor masuk jalan tol, ambil langkah amannya.

“Langkahnya, amankan dengan jaga jarak. Jika memungkinkan berhentikan untuk diberi informasi,” ucap Sony kepada detikOto, Rabu (31/7/2024).

Adapun larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

“Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” begitu bunyi aturannya.

Namun disebutkan juga pada pasal 38 ayat 2 bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, bila ada pemisah khusus barulah motor diperbolehkan melintas di tol. Contohnya di Tol Bali Mandara.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Viral Bule Naik Motor Masuk Jalan Tol

Viral di media sosial pengendara sepeda motor diduga warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor di jalan tol. Bule itu dengan santainya melaju di jalan tol di tengah kendaraan roda empat atau lebih menggunakan motor Kawasaki KLX 250 pelat B. Melihat barang bawaannya, tampaknya bule itu sedang touring.

Kemungkinan, bule itu tidak mengetahui bahwa sepeda motor di Indonesia dilarang masuk jalan tol. Hal ini berbeda dengan negara lain yang membolehkan mengendarai sepeda motor di jalan tol. Bahkan di Malaysia pun sepeda motor boleh masuk jalan tol.

“mungkin mereka gatau,” tulis akun TikTok lovejune.id yang mengunggah video bule masuk jalan tol.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengamini kemungkinan bule tersebut tidak tahu bahwa sepeda motor di Indonesia dilarang masuk jalan tol. Di sisi lain, Sony berpesan jika pengendara lain melihat ada pemotor masuk jalan tol, ambil langkah amannya.

“Langkahnya, amankan dengan jaga jarak. Jika memungkinkan berhentikan untuk diberi informasi,” ucap Sony kepada detikOto, Rabu (31/7/2024).

Adapun larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

“Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” begitu bunyi aturannya.

Namun disebutkan juga pada pasal 38 ayat 2 bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, bila ada pemisah khusus barulah motor diperbolehkan melintas di tol. Contohnya di Tol Bali Mandara.

 “ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin