Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran Di media

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran

Di media sosial viral pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor hitam serta berstrobo dan bersirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan pemadam kebakaran. Bagaimana hukumnya?

Video yang diunggah viki_tropica itu menjadi FYP di TikTok. Video tersebut menggambarkan sebuah mobil Pajero Sport hitam dengan sirine membantu mobil pemadam kebakaran membuka jalan. Peristiwa itu terjadi di Surabaya.

Tampak mobil Pajero Sport itu mencoba membuka jalan agar pengendara lain memberikan prioritas jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran. Di akhir video, pengendara mobil Pajero Sport itu mempersilakan mobil pemadam kebakaran untuk melaju melewatinya.

“Terima kasih rekan,” kata perekam video yang tampaknya anggota pemadam kebakaran.

Tapi, apakah boleh mobil pelat hitam dengan strobo dan sirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan prioritas? Untuk diketahui, kendaraan prioritas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalampasal134terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, kendaraan pemadam kebakaran merupakan prioritas utama. Ambulans atau bahkan kendaraan presiden pun harus minggir dan memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Viral Pajero Pelat Hitam Berstrobo Kawal Pemadam Kebakaran

Di media sosial viral pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan pelat nomor hitam serta berstrobo dan bersirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan pemadam kebakaran. Bagaimana hukumnya?

Video yang diunggah viki_tropica itu menjadi FYP di TikTok. Video tersebut menggambarkan sebuah mobil Pajero Sport hitam dengan sirine membantu mobil pemadam kebakaran membuka jalan. Peristiwa itu terjadi di Surabaya.

Tampak mobil Pajero Sport itu mencoba membuka jalan agar pengendara lain memberikan prioritas jalan kepada kendaraan pemadam kebakaran. Di akhir video, pengendara mobil Pajero Sport itu mempersilakan mobil pemadam kebakaran untuk melaju melewatinya.

“Terima kasih rekan,” kata perekam video yang tampaknya anggota pemadam kebakaran.

Tapi, apakah boleh mobil pelat hitam dengan strobo dan sirine melakukan pengawalan terhadap kendaraan prioritas? Untuk diketahui, kendaraan prioritas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Dalampasal134terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama dan wajib didahulukan sesuai urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, kendaraan pemadam kebakaran merupakan prioritas utama. Ambulans atau bahkan kendaraan presiden pun harus minggir dan memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin