Viral Pelat Kendaraan Polri Dipakai Mobil Pribadi Calon Anggota DPR,

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Viral Pelat Kendaraan Polri Dipakai Mobil Pribadi Calon Anggota DPR, Begini Aturannya

Pelat nomor polisi tidak boleh digunakan untuk sembarang kendaraan, melainkan hanya untuk kendaraan dinas Polri. Berikut aturannya.

Viral di media sosial Pajero Sport dengan pelat dinas Polri dipakai untuk kampanye dari calon legislatif anggota DPR Fraksi Demokrat Zulfikar. Dalam video yang beredar, tampak mobil berkelir hitam itu menggunakan pelat nomor Polri bernomor 70088-VII sekaligus atribut ala mobil polisi seperti penggunaan sirene dan juga rotator.

Polisi kemudian mengambil tindakan dengan melakukan penilangan. Pelat nomor polisi, sirene, dan strobo yang terpasang di Pajero juga dicopot dari mobil Zulfikar.

“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono.

Sejatinya pelat nomor polisi memang tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.

“STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri,” demikian bunyi aturannya.

Diketahui Pajero Sport Zulfikar yang ditertibkan itu merupakan mobil pribadi. Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri tersebut untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun demikian, saat ini masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir.

Adapun bila merujuk pada aturan, seharusnya anggota DPR sekalipun tidak boleh menggunakan pelat dinas polisi. Pasalnya pelat Polri memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas polisi.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Viral Pelat Kendaraan Polri Dipakai Mobil Pribadi Calon Anggota DPR, Begini Aturannya

Pelat nomor polisi tidak boleh digunakan untuk sembarang kendaraan, melainkan hanya untuk kendaraan dinas Polri. Berikut aturannya.

Viral di media sosial Pajero Sport dengan pelat dinas Polri dipakai untuk kampanye dari calon legislatif anggota DPR Fraksi Demokrat Zulfikar. Dalam video yang beredar, tampak mobil berkelir hitam itu menggunakan pelat nomor Polri bernomor 70088-VII sekaligus atribut ala mobil polisi seperti penggunaan sirene dan juga rotator.

Polisi kemudian mengambil tindakan dengan melakukan penilangan. Pelat nomor polisi, sirene, dan strobo yang terpasang di Pajero juga dicopot dari mobil Zulfikar.

“Kepolisian telah melakukan upaya-upaya, pertama kami koordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Kabid Propam untuk menindaklanjuti adanya berita viral yang saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan pelat nomor,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiono.

Sejatinya pelat nomor polisi memang tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.

“STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri,” demikian bunyi aturannya.

Diketahui Pajero Sport Zulfikar yang ditertibkan itu merupakan mobil pribadi. Zulfikar mengaku mendapatkan pelat dinas Polri tersebut untuk kendaraan dinasnya sebagai anggota DPR RI. Namun demikian, saat ini masa berlaku pelat dinas Polri tersebut sudah berakhir.

Adapun bila merujuk pada aturan, seharusnya anggota DPR sekalipun tidak boleh menggunakan pelat dinas polisi. Pasalnya pelat Polri memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas polisi.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin