Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah, Bus TransJakarta sampai Ngalah

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah, Bus TransJakarta sampai Ngalah

Aksi rombongan pemoge menerobos lampu merah viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun instagram mood.jakarta terlihat sejumlah kendaraan tengah mengantre di perempatan lampu merah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dari sisi kiri jalan, muncul rombongan pemoge yang menerobos lampu merah dengan santai.

Bahkan mereka sempat memotong laju bus TransJakarta yang tengah melintas. Bus TransJakarta itu sempat terhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanannya ketika pemoge itu berhenti. Setelah bus TransJakarta melintas, rombongan moge itu kembali menerobos lampu merah.

Aksi itu jelas tidak patut ditiru karena melanggar aturan lalu lintas yang ada. Menerobos lampu merah sama saja melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu bunyi aturannya.

Kalaupun mendapat pengawalan, tidak berarti bisa melanggar aturan lalu lintas yang ada. Berbeda halnya dengan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun sesuai Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Berikut urutannya:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Viral Rombongan Moge Terobos Lampu Merah, Bus TransJakarta sampai Ngalah

Aksi rombongan pemoge menerobos lampu merah viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun instagram mood.jakarta terlihat sejumlah kendaraan tengah mengantre di perempatan lampu merah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dari sisi kiri jalan, muncul rombongan pemoge yang menerobos lampu merah dengan santai.

Bahkan mereka sempat memotong laju bus TransJakarta yang tengah melintas. Bus TransJakarta itu sempat terhenti sejenak, lalu melanjutkan perjalanannya ketika pemoge itu berhenti. Setelah bus TransJakarta melintas, rombongan moge itu kembali menerobos lampu merah.

Aksi itu jelas tidak patut ditiru karena melanggar aturan lalu lintas yang ada. Menerobos lampu merah sama saja melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," begitu bunyi aturannya.

Kalaupun mendapat pengawalan, tidak berarti bisa melanggar aturan lalu lintas yang ada. Berbeda halnya dengan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun sesuai Pasal 134, ada tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Berikut urutannya:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
Ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
Iring-iringan pengantar jenazah; dan
Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com