Wacana sepeda motor boleh melintas di jalan Tol kembali muncul

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Wacana sepeda motor boleh melintas di jalan Tol kembali muncul setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan tersebut karena dinilai pemotor memiliki hak sama seperti pengguna mobil.
.
Pernyataan Bamsoet, panggilan akrabnya itu mengundang reaksi banyak pihak, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas (Kalorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. Menurut dia, tidak salah asalkan secara infrastruktur disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
.
“Ada aturannya tersendiri, misal jalur motor tidak boleh menyatu dengan jalur mobil hingga batas kecepatan maksimal dan lain sebagainya,” ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, apabila sudah sesuai aturan maka motor melintas di jalan bebas hambatan itu tidak ada masalah. Tetapi, tentunya membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus membangun infrastruktur dan lain sebagainya.
.
“Kalau dari kami asalkan mengutamakan aspek keselamatan, dan keamanan bersama tidak ada masalah. Paling penting adalah itu semua, demi keamanan dan keselamatan bersama,” kata Refdi.
.
Menurut dia, secara regulasi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009. Peraturan itu merupakan hasil revisi dari Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
.
Pasal 1a menjelaskan bahwa jalan Tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/01/084200015/sepeda-motor-boleh-masuk-tol-tapi-dengan-syarat
.

Wacana sepeda motor boleh melintas di jalan Tol kembali muncul setelah Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan tersebut karena dinilai pemotor memiliki hak sama seperti pengguna mobil.
.
Pernyataan Bamsoet, panggilan akrabnya itu mengundang reaksi banyak pihak, termasuk Kepala Korps Lalu Lintas (Kalorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri. Menurut dia, tidak salah asalkan secara infrastruktur disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
.
"Ada aturannya tersendiri, misal jalur motor tidak boleh menyatu dengan jalur mobil hingga batas kecepatan maksimal dan lain sebagainya," ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, apabila sudah sesuai aturan maka motor melintas di jalan bebas hambatan itu tidak ada masalah. Tetapi, tentunya membutuhkan proses yang cukup panjang karena harus membangun infrastruktur dan lain sebagainya.
.
"Kalau dari kami asalkan mengutamakan aspek keselamatan, dan keamanan bersama tidak ada masalah. Paling penting adalah itu semua, demi keamanan dan keselamatan bersama," kata Refdi.
.
Menurut dia, secara regulasi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009. Peraturan itu merupakan hasil revisi dari Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
.
Pasal 1a menjelaskan bahwa jalan Tol dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/01/084200015/sepeda-motor-boleh-masuk-tol-tapi-dengan-syarat
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif sepedamotor tol jalantol lalulintas otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin