Asyik! SIM Mati Masih Boleh Diperpanjang Besok Pelayanan Surat Izin

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Asyik! SIM Mati Masih Boleh Diperpanjang Besok

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari libur Kenaikan Isa Almasih hari ini tutup. Sebagai dispensasi, SIM yang masa berlakunya habis hari ini masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Sejatinya, sesuai aturannya SIM yang mati lewat sehari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan seperti ujian teori dan praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun, pada hari libur nasional ini ada pengecualian. Dikutip dari akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka libur nasional Kenaikan Isa Almasih, pelayanan SIM pada tanggal 18 Mei 2023 ini diliburkan. Pelayanan SIM yang dimaksud antara lain pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali besok, Jumat (19/5/2023).

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 Mei 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor). Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
Bukti Cek Kesehatan;
Bukti Tes Psikologi.

Asyik! SIM Mati Masih Boleh Diperpanjang Besok

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari libur Kenaikan Isa Almasih hari ini tutup. Sebagai dispensasi, SIM yang masa berlakunya habis hari ini masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Sejatinya, sesuai aturannya SIM yang mati lewat sehari pun harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan seperti ujian teori dan praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun, pada hari libur nasional ini ada pengecualian. Dikutip dari akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, dalam rangka libur nasional Kenaikan Isa Almasih, pelayanan SIM pada tanggal 18 Mei 2023 ini diliburkan. Pelayanan SIM yang dimaksud antara lain pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Sim Keliling DKI Jakarta. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali besok, Jumat (19/5/2023).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 Mei 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor). Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
Bukti Cek Kesehatan;
Bukti Tes Psikologi.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com