Beda Ujian SIM C dan SIM C1 Korps Lalu Lintas

Berita

Beda Ujian SIM C dan SIM C1

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk motor bermesin lebih besar. Apa bedanya dengan SIM C biasa?

Sesuai Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Antara.

Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos. Utamanya ujian praktiknya yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc. Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, “ kata Yusri.

Pemohon SIM C1 bakal diuji dengan jenis motor yang berbeda. Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.

Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Beda Ujian SIM C dan SIM C1

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk motor bermesin lebih besar. Apa bedanya dengan SIM C biasa?

Sesuai Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Antara.

Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos. Utamanya ujian praktiknya yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc. Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, “ kata Yusri.

Pemohon SIM C1 bakal diuji dengan jenis motor yang berbeda. Korlantas Polri diketahui telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.

Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C2 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, di antaranya:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin